Tangerang, 14 Agustus 2025 – jajaran Polsek, Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada, di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan, (daerah hukum) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa bebas dari ancaman, dan nyaman kepada penduduk.
aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Tigaraksa, yang, didampingi oleh beberapa aparat dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah, dilaksanakan di sejumlah, titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk, menjaga konteks, di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa tetap bebas dari ancaman dan bebas dari, ancaman dan nyaman. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama, dalam menghasilkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini, tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya, interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak, kepolisian.
aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah, hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Tigaraksa relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh dari, penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah, Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”