Tangerang, 15 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus, untuk menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam, menghalau tindak kejahatan serta untuk menyediakan rasa damai dan nyaman kepada warga.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa petugas dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini kami lakukan secara terus-menerus untuk, mengonfirmasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap damai dan tenteram. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. warga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari warga dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan warga adalah kunci utama dalam mewujudkan keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas, jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, menyediakan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, lingkungan dan bagaimana warga bisa berperan dinamis dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mewujudkan, kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga dapat, lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan, keadaan terkini, di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal, yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh, dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi, tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”