Tangerang, 15 Agustus 2025 – jajaran, Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan, (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga pengamanan dan, ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Pasarkemis. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek, Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan, di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus, untuk, menjamin keadaan di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis tetap bebas dari ancaman dan, tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Pasarkemis.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk, mendengarkan keluhan dan masukan terkait, keadaan pengamanan di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari penduduk dalam menjaga pengamanan lingkungan. sinergi antara aparat kepolisian, dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki, dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya, menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan gencar dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan, antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit, yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis relatif bebas dari ancaman, dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang bebas dari, ancaman dan nyaman untuk dihuni.”