Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah, secara berkala untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Cisoka. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada publik.
agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area publik lainnya.
“pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi konteks di (daerah hukum) wilayah Cisoka tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan, baik. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks kondusivitas, (daerah hukum) wilayah di, lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari publik dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. koordinasi antara aparat kepolisian dan publik adalah kunci utama dalam menghasilkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan, tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana publik, bisa berperan gencar dalam upaya, preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi, secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Cisoka relatif bebas, dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang, perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (daerah hukum) wilayah Cisoka dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.