Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan agenda, pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum, jajaran Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa petugas dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami, lakukan secara secara reguler untuk mengonfirmasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, di lingkungan, mereka. penduduk, dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika, melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. koordinasi antara petugas kondusivitas (yurisdiksi) wilayah (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam membentuk kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam menghalau kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara petugas, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah (Polisi) dan, penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana, mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi, tempat, yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”