Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang yang berada di, bawah naungan Polda Banten melaksanakan, agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Rajeg. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa damai dan nyaman kepada, penduduk.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rajeg, yang didampingi oleh, beberapa petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Rajeg tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Rajeg.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan, segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis, dari penduduk dalam menjaga konteks kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara petugas konteks kamtibmas (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam membentuk konteks yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik, dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, konteks kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara petugas, konteks kamtibmas (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah, dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Rajeg relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Rajeg dapat terus, menjadi tempat yang damai dan nyaman, untuk dihuni.”