Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Panongan Polresta, Tangerang yang berada di bawah naungan Polda, Banten melaksanakan program, pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondisi, kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam, mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa terjaga dan nyaman kepada elemen masyarakat.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung, oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa anggota dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk mengonfirmasi, kondisi, di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan, dialog dengan elemen masyarakat, untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari elemen masyarakat dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan, dinamis dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan, (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan kondisi terkini, di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif, terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”