Tangerang, 16 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek, Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan inisiatif pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah, hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada elemen masyarakat.
inisiatif pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah, titik yang dianggap, rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, kami lakukan secara secara berkala untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap bebas dari ancaman dan tenteram. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat, dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. sinergi antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan konteks yang bebas dari ancaman, dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi, dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi, terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar, dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk, mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
inisiatif pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang bebas, dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”