Sihumas Polresta Tangerang Polda Banten Tertibkan Proses Antrian SKCK [Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:19:08]

Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin gencar mempublikasikan sejumlah upaya jasa pengabdian Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. instruksi ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan berita publik dan peningkatan keterbukaan informasi kinerja kepolisian kepada komunitas.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu, jembatan penting antara Polri, dengan komunitas. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu komunitas mengetahui sejumlah program jasa pengabdian seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, jasa pengabdian SPKT, hingga upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah dan pengamanan (daerah hukum) wilayah.

“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan berita yang benar, mendirikan citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah.

Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten akan menjamin setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di keseluruhan platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

upaya publikasi ini diharapkan dapat menyediakan berita terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan, kemitraan antara Polresta Tangerang dengan komunitas. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab demi jasa pengabdian prima kepada komunitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *