Tangerang, 17 Agustus 2025 – jajaran Polsek, Balaraja Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum, jajaran Polsek Balaraja. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya preventif dalam menumpas, tindak kejahatan serta, untuk menyerahkan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung, oleh Kapolsek Balaraja, yang didampingi oleh beberapa petugas dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan, pemukiman, pusat, perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Balaraja tetap, terlindungi dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang, dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Balaraja.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu, waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika, melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam, menjaga konteks kamtibmas lingkungan. kemitraan antara petugas konteks kamtibmas (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang terlindungi, dan, tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum, untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya, menjaga konteks kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara petugas konteks kamtibmas (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara, cepat, dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Balaraja relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Balaraja dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”