Tangerang, 17 Agustus 2025, – aparat Polsek Tigaraksa Polresta, Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai, upaya, preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyediakan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa petugas dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti, kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk mengonfirmasi suasana di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa, tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara aparat kepolisian, dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan suasana yang terlindungi dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk, mengonfirmasi semuanya berfungsi, dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyediakan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam mengantisipasi, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa relatif, terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas, (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat, terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”