Tangerang, 17 Agustus 2025 – aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten, melaksanakan upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban, dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Pasarkemis. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyediakan rasa bebas, dari ancaman, dan nyaman kepada penduduk.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa petugas dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara, berkala untuk menjamin konteks di (daerah hukum) wilayah Pasarkemis tetap bebas dari ancaman dan bebas dari ancaman dan nyaman. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar, Kapolsek Pasarkemis.
Selama pemantauan, (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks, ketertiban di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga ketertiban lingkungan. koordinasi, antara petugas ketertiban (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum, untuk menjamin, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyediakan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan proaktif dalam mengantisipasi, kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara petugas, ketertiban (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Pasarkemis relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan, nyaman untuk dihuni.”