Tangerang, 17 Agustus, 2025 – aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang, berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terjaga dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa anggota dari sejumlah unit operasional. pemantauan, (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan, penduduk untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait keadaan pengamanan di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari penduduk dalam menjaga pengamanan lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan keadaan yang terjaga, dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas, juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan giat dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi, langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini, di (yurisdiksi) wilayah yang, telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan, responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”