Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak, kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa anggota dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti, kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa, tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama, pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan, dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait kondisi, pengamanan di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat, mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga pengamanan lingkungan. koordinasi antara petugas pengamanan, (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat, mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara petugas, pengamanan (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri, dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi, tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”