Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas, pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa damai dan nyaman kepada elemen masyarakat.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa aparat dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang, dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi suasana di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap damai dan tenteram. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat, untuk mendengarkan keluhan dan masukan, terkait suasana ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara aparat dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, mengulurkan sosialisasi, terkait, pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan dinamis dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak, kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana, mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih, lanjut.
jajaran Polsek Kresek Polresta, Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.