Sihumas, Polresta Tangerang Polda Banten Edukasi, penduduk Soal Prosedur Layanan [Senin, 18 Agustus 2025 | 09:31:13]

Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima petunjuk langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin dinamis mempublikasikan bermacam-macam upaya pelayanan publik Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. petunjuk ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan berita publik dan peningkatan akuntabilitas publik, kinerja kepolisian, kepada publik.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan publik. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu publik mengetahui bermacam-macam program pelayanan publik seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, pelayanan publik, SPKT, hingga upaya patroli presisi dan pengamanan kawasan.

“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan berita yang benar, mengembangkan citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan menjaga setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di tanpa terkecuali platform, resmi, seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap, konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.

upaya publikasi ini, diharapkan dapat menyerahkan berita terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara, Polresta Tangerang, dengan publik. Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab demi pelayanan publik prima kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *