Tangerang, 20 Agustus 2025 – aparat Polsek Mauk Polresta, Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Mauk. pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.
agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa aparat dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area, publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami, lakukan secara terus-menerus untuk menjaga kondisi di (daerah hukum) wilayah Mauk tetap damai dan damai dan nyaman. Kami, ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (daerah, hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari komunitas dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang damai dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah, akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan, dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan, kepercayaan dan, kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah, hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (daerah hukum) wilayah Mauk relatif damai dan, terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus, melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (daerah hukum) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”